KPU Kota Blitar Catat 1.200 Penyandang Disabilitas di DPT Pemilu 2024
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
23 - Jan - 2024, 08:49
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mencatat ada sekitar 1.200 calon pemilih merupakan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024. Menariknya, sebanyak 420 orang di antaranya adalah penyandang disabilitas mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, ada enam kriteria penyandang disabilitas yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Kriteria tersebut meliputi tunanetra, tunarungu, tunawicara, disabilitas mental, disabilitas intelektual, dan disabilitas fisik.
"Di Kota Blitar, ada sekitar 1.200 penyandang disabilitas yang punya hak pilih pada Pemilu 2024. Dari total itu, ada 420 orang merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ,” ungkap Rangga, Senin (22/1/2024).
Rangga menjelaskan bahwa dari total 420 penyandang disabilitas mental, sebagian besar sedang menjalani rehabilitasi di luar Kota Blitar. Meskipun terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena berada di luar kota. Untuk mengatasi hal ini, KPU menyatakan bahwa pendampingan akan diberikan kepada para penyandang disabilitas baik oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) maupun oleh keluarga saat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Para penyandang disabilitas akan mendapatkan pendampingan baik dari petugas TKSK maupun dari keluarga saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Namun, jika tidak ada pendampingan dari TKSK atau keluarga, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendampingi penyandang disabilitas di TPS,” jelas Rangga.
Partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar menjadi suatu tantangan yang dihadapi, tetapi KPU telah menyusun solusi konkret untuk memastikan hak pilih mereka tetap terlaksana dengan optimal.
Baca Juga : Baca Selengkapnya