Bawaslu Kota Malang Copot Ribuan APK Melanggar Aturan, Terbanyak di Kedungkandang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
23 - Jan - 2024, 05:07
JATIMTIMES - Bawaslu Kota Malang copot ribuan APK yang melanggar aturan pada gelombang pertama beberapa waktu lalu. Totalnya ada sebanyak 1.391 APK yang sudah ditertibkan pada periode gelombang pertama tersebut.
Data Bawaslu Kota Malang menyebut, APK yang paling banyak ditertibkan ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, yakni sebanyak 597 APK. Yang kedua di Kedungkandang, sebanyak 441. Kemudian 132 APK di Sukun, 119 APK di Blimbing dan 102 Klojen.
Baca Juga : KPU Segera Rapat Evaluasi Bersama Tim Paslon sebelum Debat Kelima
Sedangkan, Sticker penanda untuk alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan memang hanya dimaksudkan sebagai alat bantu untuk penertiban. Sehingga memang tidak dimaksudkan agar memberi efek jera bagi pemilik APK atau partai politik (parpol) peserta pemilu di Kota Malang.
"Stiker sekadar sebagai alat bantu untuk penanda hasil pendataan pengawasan APK yang melanggar," ujar Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar.
Sticker itu pun juga dipasang di APK yang masih bisa dijangkau. Pasalnya menurut Hamdan, ada beberapa APK yang pemasangannya tidak dapat dijangkau untuk dilekatkan sticker. Misalnya letaknya terlalu tinggi atau yang lainnya.
Benar saja, pantauan di lokasi, ada beberapa APK yang pemasangannya melanggar namun tak dilekatkan sticker. Seperti dipasang di tiang listrik atau pohon dengan posisi yang cukup tinggi.
"Itupun jika dimungkinkan ditempel sticker, karena mengingat APK penempatannya ada beberapa yang sulit dijangkau pemasangannya," imbuh Hamdan.
Sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan ada berapa banyak APK melanggar yang sudah dipasangi sticker penanda. Hamdan mengatakan bahwa pemasangan sticker tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu saat penertiban.
Baca Juga : Baca Selengkapnya