Wahyu Kenzo Cs Jalani Sidang Putusan, Ini Vonisnya
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
19 - Jan - 2024, 09:41
JATIMTIMES - Kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) memasuki babak akhir. Kasus tersebut kini memasuki masa sidang dengan agenda putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Jum'at (19/1/2024).
Sidang berjalan mulai pukul 09.10 WIB yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo. Sementara ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan. Mereka mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.
Baca Juga : Ini Dua Skema yang Kemungkinan Digunakan untuk Pembiayaan Renovasi Pasar Besar Malang
Dalam jalannya sidang, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan,” ujar Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.
Selanjutnya, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” tambah Kun Triharyanto Wibowo.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa yang dikembalikan pada korban, dalam hal ini member ATG.
“Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara,” kata Kun Triharyanto.
Setelah putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyampaikan pikir-pikir...