BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan pada Korban Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Jan - 2024, 06:46
JATIMTIMES- Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno, serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan kereta api di Cicalengka. Pemberian santunan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar pada Selasa (9/1/2024).
Pasca-insiden kecelakaan kereta api di Cicalengka Jumat lalu, BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan manfaat perlindungan secara optimal.
Baca Juga : Korban Kecelakaan Bus SMAN 1 Sidoarjo di Tol Ngawi Bertambah 1, Seorang Siswa
Berdasarkan hasil investigasi, dalam insiden yang melibatkan KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya tersebut, terdapat 17 orang korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, 13 orang mengalami luka-luka dan 4 orang lainnya meninggal dunia, yaitu masinis, asisten masinis, pramugara, dan sekuriti
Sebagai bentuk respons cepat dan tanggung jawab, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia bersama Direktur Utama PT KAI Persero Didiek Hartantyo, Direktur SDM dan Umum Suparno, serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyerahkan langsung santunan kepada seluruh ahli waris korban.
Dalam kesempatan tersebut, Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan ingin memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.
"Pertama-tama kami berduka cita atas musibah ini dan kita sama-sama tahu bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi di mana pun. Kami mengapresiasi bahwa Kereta Api Indonesia beserta anak usaha telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Hari ini kami memberikan santunan kepada para ahli waris dari 4 korban meninggal dalam insiden tersebut. Sejak kejadian, kami telah menerjunkan tim ke lapangan untuk bergerak cepat melakukan identifikasi status kepesertaan para korban dan memastikan seluruhnya mendapatkan penanganan yang optimal," ucap Roswita.
Roswita menjelaskan bahwa korban luka-luka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya. Sedangkan ahli waris peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja...