Gandeng Bank Jatim, Pemprov Salurkan 455 Bansos Tunai
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
19 - Jan - 2024, 12:21
JATIMTIMES - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk ( Bank Jatim) mendukung program-program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Salah satunya yaitu pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur telah melakukan penyerahan bantuan untuk kemiskinan ekstrem, top up Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), serta pemberian tali asih TKSK & Tagana di Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga : Ulang Tahun ke-15, Graha Bangunan Gelar Penarikan Gebyar Undian Dua Puluh Dua Tiga
Bertempat di Pendopo Kabupaten Pasuruan, penyerahan bantuan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, dan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto.
Adapun dalam bansos tersebut, Bank Jatim bertindak sebagai penyalur bantuan uang tunai terhadap 455 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Kemiskinan Ekstrem Perluasan Tahun 2023 berbentuk tabungan siklus. Masing-masing KPM tersebut mendapatkan bansos sebesar Rp 1,5 juta yang langsung ditransferkan lewat rekening.
Busrul menjelaskan, sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tumbuh besar di Jawa Timur, Bank Jatim memiliki komitmen untuk berkontribusi mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Sehingga, pihaknya akan terus memperkuat peran untuk selalu memberikan manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
”Keterlibatan Bank Jatim dalam penyaluran program bansos pemprov ini merupakan realisasi dukungan perseroan dalam perbaikan kualitas hidup manusia melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Busrul berharap semua bantuan-bantuan tersebut dapat bermanfaat untuk modal usaha. Sehingga bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
”Semoga berkah untuk semuanya dan bisa meningkatkan pendapatan serta perekonomian keluarga. Jadi ke depannya mampu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya