Ramai Isu Pemakzulan Presiden, Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Jan - 2024, 11:56
JATIMTIMES - Isu pemakzulan terhadap Presiden baru-baru ini ramai diperbincangkan. Hal ini terjadi lantaran sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai Petisi 100 menyuarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pelengseran Presiden Joko Widodo.
Tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 itu melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga : Prabowo Sebut Air Susu Dibalas Air Tuba, Timnas Amin: Pak Anies Selalu Hormati Siapa pun
Sejumlah tokoh yang berada dalam Petisi 100 di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto. Menurut Mahfud MD, para tokoh Petisi 100 ingin menjalankan Pemilu tanpa Presiden.
Namun beberapa pihak menilai jika pemakzulan Presiden susah diwujudkan, mengingat prosesnya panjang dan butuh waktu tidak sebentar. Lantas apa itu pemakzulan dan bagaimana prosesnya?
Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti berhenti memegang jabatan; turun takhta. Sementara, pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan.
Masih merujuk KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan. Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Presiden dari jabatannya.
Aturan pemakzulan terhadap Presiden diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 7. Di mana Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jika mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu. Di antaranya jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya; Melakukan perbuatan tercela; Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi. Di mana proses pemakzulan membutuhkan tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan...