Sudah Ada Terpidana, Budi Said Dinilai Susah Kembali Gugat PT Antam
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
15 - Jan - 2024, 05:21
JATIMTIMES - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat BUMN PT Antam (Aneka Tambang) tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas kekurangan pembelian emas sebanyak 1,1 ton oleh pengusaha asal Surabaya Budi Said.
Alasannya sudah ada putusan majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni bahwa apa yang dilakukan para oknum pejabat PT Antam beserta broker adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan secara orang-perorangan.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang, Ini Kata Kriminolog
“Penipuan tidak bisa melibatkan korporasi kecuali memang secara terang-terangan masang iklan tapi ternyata iklannya tidak sesuai. Terlibat aktiflah korporasinya,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Menurut dia, meskipun para pejabat mengatasnamakan instansi/korporasi tempatnya bekerja, tidak serta merta membuat instansi/korporasi tersebut bisa diminta tanggung jawab seperti yang terjadi pada kasus Antam.
“Kalau cuma orang per orang yang mengatasnamakan korporasi, itu tanggung jawab orang per orang, tidak bisa dibebankan kepada korporasi,” terangnya.
Fickar juga menjelaskan penipuan berbeda konteks dengan wanprestasi dalam perkara perdata. Dalam KUHP, penipuan diatur dalam Pasal 378, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.
Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
“Kalau penipuan ini sudah ada unsur tipu muslihat, dan juga mereka mencari keuntungan pribadi. Kalau wanprestasi itu tidak ada iktikad buruk. Ini pun harus dilihat yang dilakukan itu memang personal atau korporasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and servic senior officer Antam).
Baca Juga : Baca Selengkapnya