Jadi Tersangka Korupsi, Ini Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
12 - Jan - 2024, 01:53
JATIMTIMES - Selama 20 hari ke depan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu drg. Kartika Trisulandari harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Malang. Kartika ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu pada Selasa 9 Januari 2024, dikarenakan dugaan kasus korupsi. Masyarakat pun banyak bertanya, berapa sebenarnya kekayaan yang dimiliki Kartika?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didapati seluruh kekayaan yang dimiliki Kartika sejumlah Rp 3.003.195.065. Besaran tersebut terhitung dilaporkan pada 15 Februari 2023/periodik.
Baca Juga : Terapis Pijat Pelaku Mutilasi Belajar Ilmu Pelet di Banten
Besaran harta tersebut, terdiri dari beberapa kategori kekayaan. Harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1.132.195.065. Adapun harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya mencapai Rp 651.000.000, yang terdiri dari 3 mobil dan 1 motor.
Rinciannya mobil hinda HRV tahun 2017 merupakan hasil pribadi senilai Rp 216 juta. Kemudian mobil bermerk Honda Brio 2018 senilai Rp 117 juta, merupakan hasil pribadi. Mobil Hyundai Stargazer hasil pribadi senilai Rp 313 juta. Dan motor sejumlah Rp 5 juta dari hasil sendiri berjenis Honda NC 110 Vario. Lainnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1.132.195.065.
Koordinator Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan Kota Batu dr Susana Indahwati menjelaskan, sosok Kartika merupakan kepala dinas yang baik dan ramah. Serta perempuan kepala yang tegas dalam menjalankan programnya.
“Beliau merupakan sosok perempuan yang baik dan ramah,” ujar Susan, Kamis (11/1/2024).
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotomo membeberkan, KT juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran (TA) 2021. Setelah penetapan tersebut akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum.
Baca Juga : Baca Selengkapnya