Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan saat Bantengan di Kota Malang Dituntut Pasal Berbeda

Reporter

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

11 - Jan - 2024, 01:55

Kuasa hukum kelima terdakwa kasus pembunuhan saat nonton acara Bantengan di Kota Malang, Guntur Putra Abdi Wijaya (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Masih ingat kasus pembunuhan saat nonton Bantengan yang terjadi di Jalan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang tahun lalu?. Ya, kasus itu saat ini telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan.

Sidang perkara kasus pembunuhan dengan agenda tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (10/1/2024) siang. Sebanyak 5 terdakwa di antaranya Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32) mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Baca Juga : Polres Blitar Kota Gerebek Gudang Minuman Keras Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan 

 

Pada sidang itu, para terdakwa dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan 2 pasal berbeda. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh penasehat hukum kelima terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya.

“Untuk sidang hari ini, beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang. Dan dalam sidang, para terdakwa dituntut dengan 2 pasal berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Guntur, Rabu (10/1/2024).

Untuk tiga terdakwa, yaitu Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Siswanto (44) dalam persidangan disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut hukuman pidana penjara 15 tahun.

“Lalu untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32) telah melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun,” tambah Guntur.

Guntur menjelaskan ada beberapa hal yang membuat para terdakwa dituntut dengan pasal berbeda. Yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. “Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu para terdakwa kooperatif dan berterus terang, semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya,” tambah Guntur.

Persidangan sendiri akan kembali dilanjutkan pada Rabu (17/1/2024) mendatang. Guntur mengaku sidang lanjutan itu dengan agenda pledoi. “Tentunya, saya dan tim akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk dibacakan pada sidang mendatang. Dan dalam pembelaan nanti, kami mengarah agar para terdakwa hanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, kasus pembunuhan, kejari kota malang, bantengan berdarah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette