Usul Pembubaran Pabrik Gula Kigumas jadi Bahasan Serius Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
11 - Jan - 2024, 02:15
JATIMTIMES - Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat atau Pabrik Gula Kigumas menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, semenjak dibangun pada era kepemimpinan Bupati Malang Sujud Pribadi, pabrik gula tersebut sempat mangkrak selama belasan tahun.
Pabrik Gula Kigumas yang tidak beroperasi tersebut, mengakibatkan Pemkab Malang merugi. Sebab, Pabrik Gula Kigumas mandul alias tak mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : Polri Buka Penerimaan SIPSS, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya
Menanggapi catatan merah BPK tersebut, Bupati Malang HM Sanusi akhirnya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Penyampaian Ranperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Rabu (10/1/2024).
Dalam pemaparannya, Sanusi menyebut, di tahun 2003 Pemkab Malang membentuk Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003. Yakni sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003, tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
"Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi petani tebu," tuturnya.
Selain itu, didirikannya Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan daerah. Tanpa terkecuali sebagai salah satu upaya optimalisasi sumber Pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat secara teknis telah beku operasi sejak 2010," tuturnya.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat tidak mampu beroperasi secara optimal. Dampaknya tidak dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya