Polres Blitar Kota Gerebek Gudang Minuman Keras Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

11 - Jan - 2024, 12:55

Ilustrasi.(Foto : Google Images)


JATIMTIMES - Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek gudang minuman keras ilegal di Jl Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Operasi yang dilakukan berhasil menyita ribuan liter minuman keras dari berbagai jenis, serta menetapkan tiga orang tersangka terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Ketiganya diidentifikasi sebagai WN (26 tahun), ME (19 tahun), dan MC (23 tahun), yang semuanya merupakan pekerja di gudang tersebut.

"Penggerebekan gudang minuman keras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Saat ini, ketiga tersangka telah kami tahan di Polres Blitar Kota," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, dalam keterangannya pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga : Jokowi Tak Hadir di HUT PDIP, Megawati Beri Potongan Tumpeng Pertama ke Wapres Ma'ruf Amin

Berawal dari informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap gudang tersebut yang diduga melakukan kegiatan jual beli minuman keras dalam jumlah besar, termasuk arak jowo dan jenis minuman keras lainnya. Hasil penggerebekan menunjukkan adanya ribuan liter miras yang terbungkus dalam jeriken dan botol. Rinciannya mencakup 128 kantung kresek yang masing-masing berisi 15 botol ukuran 1 liter arak jowo, 40 jeriken berukuran 30 liter yang berisikan arak jowo, dan 23 kardus yang tiap satuannya memuat 12 botol miras.

Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diangkut menggunakan satu truk untuk dibawa ke Polres Blitar Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Hendro menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan melakukan tugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol berukuran 1 liter. Hasil kemasan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.

"Dalam perkara ini, polisi menjerat para pelaku dengan berbagai pasal, termasuk pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, atau pasal 204 ayat 1 KUHP," tambah Hendro.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Blitar, Hendro Utaryo, miras ilegal,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette