Kadinkes Kota Batu Tersangka Dugaan Korupsi, Pemkot Beri Pendampingan Hukum
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
10 - Jan - 2024, 09:03
JATIMTIMES - Pemkot Batu bakal mengambil langkah memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg. Kartika Trisulandari (KT). KT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021, pada Selasa (9/1/2024).
Hal tersebut diungkapkan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. Pasca KT diamankan, kini Pemkot Batu membutuhkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Lobi-Lobi Kades Tlekung, Warga Tegas Tak Ingin Lagi Ada Tambahan Volume Sampah
“Teman-teman tersangka sudah ditetapkan Kejari Kota Batu. Hasil penetapan, kami pasti membutuhkan surat resmi untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ucap Aries.
Langkah yang diambil dalam waktu dekat memberikan pendampingan bantuan hukum. Lantaran Pemkot Batu memposisikan praduga tak bersalah. Sehingga akan menetapkan pengacara yanga mewakili pemerintah.
“Proses tetap berjalan, kita tetap hormati proses hukum yang ditetapkan oleh Kejari Kota Batu,” imbuh Aries saat di gedung DPRD Kota Batu.
Pendampingan bantuan hukum diberikan agar tersangka yang juga ASN di lingkungan Pemkot Batu tetap merasa kehadiran pemerintah dalam melindungi ASN. Menurut Aries, sejauh ini ASN telah memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat Kota Batu.
Hanya saja ada beberapa aspek yang tidak dipelajari secara masif. “Yang akhirnya terlewat,” tutup Aries.
Baca Juga : Fakta Terbaru Kasus Bunuh Diri Keluarga Guru SD di Malang: Campur Obat Nyamuk dengan Teh
Diberitakan sebelumnya Kejari Kota Batu telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus ini pada Selasa (9/1/2024) sore. Sebelumnya juga ditetapkan 2 tersangka pada Oktober 2023 silam. Dengan demikian terdapat 4 tersangka pada kasus ini.
Kini Kartika harus mendekam dalam jeruji selama 20 hari terhitung ke depan, terhitung sejak Selasa 9 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang...