Haris-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Majelis Hakim Beber Pertimbangannya
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
08 - Jan - 2024, 10:06
JATIMTIMES - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjdaitan, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal, maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan," bunyi putusan majelis hakim yang juga disiarkan secara langsung di YouTube PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana dengan didampingi hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin ini juga mempersilakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melakukan rehabilitasi untuk memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.
Untuk diketahui, Haris Azhar merupakan pendiri Yayasan Lokataru dan Fatia Maulidiyanti merupakan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sebelumnya, keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjdaitan pada podcast berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada' di channel YouTube yang dikelola Haris Azhar.
Podcast tersebut membahas mengenai hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Namun, Luhut menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat pernyataan sepihak dalam podcast tersebut. Selain itu, Luhut tersinggung dengan penyematan diksi 'lord' kepada dirinya yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia.
Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Untuk Haris dituntut 4 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut 3,5 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, majelis hakim membeberkan alasan pertimbangan memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Menimbang bahwa perkataan lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," terang majelis hakim.
Majelis hakim menjelaskan, bahwa kata 'lord' berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti 'Yang Mulia'. Majelis Hakim menilai, penyematan kata 'lord' pada Luhut bukan digunakan untuk Luhut sebagai personal, melainkan untuk jabatan yang diembannya sebagai seorang menko marves...