Menangkan Gugatan Perdata Waris, Rustini Lega Didampingi LBH Mitra Santri Situbondo

07 - Jan - 2024, 04:37

Rustini dan Keluarga saat didampingi Kuasa Hukumnya Dari LBH Mitra Santri Situbondo di depan Pengadilan Negeri Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Sidang perkara nomor 32/Pdt.G/2023/PN.Sit terkait  sengketa tanah seluas 6.420 M2 yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo antara dua pihak Penggugat I dan II yaitu Tojina dan Kusyadi yang mengaku selaku ahli waris dengan pihak tergugat, Rustini warga Kp. Krajan RT.01 RW.01 Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo telah memasuki putusan, pada hari Kamis lalu. 

Dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Situbondo, gugatan dari penggugat I dan II (Tojina dan Kusyadi) dinyatakan tidak diterima. Tentu hasil sidang keputusan ini tidak lepas dari peran serta LBH Mitra Santri Situbondo yang ditunjuk selaku kuasa hukum tergugat Kustini yang mengawal dan mendapingi tergugat mulai dari awal persidangan hingga akhir putusan.

Baca Juga : Penerima Pupuk Gratis di Situbondo Bantah Iuran Khas Kelompok Kesepakatan Petani

"I Gede Karang Anggayasa,SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang menyidangkan perkara ini telah memutuskan bahwa gugatan dari penggugat atau yang mengaku selaku ahli waris gugatannya tidak diterim," ujar Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Abdurrahman Saleh, Sabtu (6/1/2024) melalui sambungan telepon. 

Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi selaku kuasa hukum tergugat, Rustini yang didampingi oleh kuasa hukum lainnya, menyatakan sudah merasa lega dan yakin mulai dari awal persidangan bahwa gugatan Penggugat tidak akan diterima oleh Majelis Hakim, karena para Penggugat tidak memiliki Legal Standing serta tidak mempunyai hubungan hukum dalam perkara a quo.

“Bahwa perolehan lahan seluas 6.420 M2 yang saat ini menjadi Aset Sdr. Kustini (tergugat) adalah sebagai pemilik yang sah karena tanah tersebut sudah dibeli secara sah oleh tergugat dari ahli waris, sebagaimana dibuktikan dengan surat Akta Jual Beli bernomor 46/KDT/1995," ujar Asrawi kepada Jatimtimes.com. 

Lebih jauh Asrawi menambahkan, bahwa gugatan para Penggugat masuk katagori kabur (Obscuur Libel), dengan pertimbangan bahwa perkara a quo karena pihak penggugat tidak bisa membukikan bahwa tanah yang digugat itu menjadi miliknya.

“Sehingga wajar jika Majelis Hakim PN Situbondo yang diketuai I Gede Karang Anggayasa menolak gugatan dari penggugat tersebut," tegasnya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Gugatan, rebutan tanah, situbono,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette