9 Proyek Jembatan dan Jalan di Kabupaten Blitar Belum Rampung, Dinas PUPR Kenakan Sanksi Denda ke Rekanan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
05 - Jan - 2024, 12:44
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar mencatat adanya keterlambatan penyelesaian 9 proyek jembatan dan jalan. Hal ini membuat DPUPR Kabupaten Blitar memberlakukan denda kepada rekanan sebagai sanksinya. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, dari 9 proyek tersebut, 3 di antaranya adalah proyek jembatan, sementara sisanya merupakan proyek pembangunan jalan hotmix. Beberapa proyek tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Pemkab Blitar, seperti Jembatan Subali di Kecamatan Sutojayan, Jembatan Mlalo di Kecamatan Gandusari, serta beberapa pekerjaan jalan hotmix.
Baca Juga : Pemkab Blitar Siapkan Dana Miliaran Rupiah untuk Tingkatkan Infrastruktur Jalan Penghubung JLS
Hamdan juga menyoroti proyek yang mencuat perhatian, yakni Jembatan Subali di Desa Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan. Meskipun progresnya telah mencapai 94 persen pada awal Januari, tapi seharusnya proyek sudah selesai pada 27 Desember 2023. Kendala yang dihadapi termasuk masalah pengiriman material, pembebasan lahan, dan penundaan perubahan APBD 2023 yang berimbas pada pencairan dana terlambat serta keterlambatan progres pengerjaan.
Sementara itu, Jembatan Mlalo diproyeksikan selesai sekitar tanggal 5 Januari. Kendala serupa juga terjadi pada 6 proyek jalan hotmix, yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Selorejo, Nglegok, dan Udanawu. Masalah alat yang bermasalah dan cuaca hujan di beberapa lokasi menjadi faktor utama keterlambatan ini.
“Beberapa faktor yang menjadi penyebab keterlambatan meliputi kendala pengiriman material, proses pembebasan lahan di sekitar jembatan, serta penundaan perubahan APBD 2023. Hal ini berdampak pada pencairan dana yang terlambat dan progres pengerjaan yang terhambat,” tegas Hamdan.
Pemkab Blitar menargetkan penyelesaian semua proyek ini tidak melebihi pertengahan Januari. Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, Pemkab Blitar melakukan pemantauan progres proyek dan hanya membayar sesuai progres yang telah dicapai. Sisanya akan dibayarkan setelah proyek selesai. Sementara rekanan yang terlambat dikenakan sanksi berupa denda, yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga : KPU Kota Blitar Terima Logistik Surat Suara Pemilu 2024, Bawaslu Pantau Kondisi Gudang
“Kami akan terus memantau progres proyek dan hanya membayar sesuai dengan progres yang telah dicapai. Sisanya akan dibayarkan setelah proyek benar-benar selesai. Selain itu, rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek akan dikenai sanksi berupa denda. Nantinya akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari penindakan terhadap keterlambatan pengerjaan infrastruktur,” pungkas Hamdan.
