Pemeriksaan Tersangka Mutilasi di Malang Dihentikan Sementara, Kondisinya Melemah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
04 - Jan - 2024, 10:54
JATIMTIMES - Pemeriksaan tambahan tersangka kasus pembunuhan dengan cara mutilasi kepada istrinya, James Lodewijk (61) dihentikan sementara. Hal itu karena kondisi pria yang akrab disapa Jimmy itu masih shock.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto mengatakan bahwa saat ini pemeriksaan kepada tersangka Jimmy masih berlanjut. Akan tetapi saat ini dihentikan sementara lantaran memerhatikan kondisi Jimmy yang melemah.
Baca Juga : Ringkus 2 Residivis Pengedar Okerbaya, Polres Situbondo Sita Puluhan Ribu Butir Pil Trex
“Saat ini perkembangan perkara, kita periksa 7 saksi dan menetapkan JM sebagai tersangka pembunuhan di Jalan Serayu,” kata Yudi kepada awak media, Kamis (4/1/2024).
Disinggung tentang autopsi yang dilakukan, Yudi mengaku pihaknya sudah melakukan autopsi jenazah Ni Made Sutarini (55) atau korban mutilasi. Akan tetapi hasil dari autopsi belum keluar.
Saat ini, Yudi menjelaskan bahwa pemeriksaan belum dapat dilanjutkan. Karena tersangka mengalami kondisi yang melemah.
“Saat ini agenda pemeriksaan tambahan, belom bisa dilaksanakan karena tersangka masih shock. Artinya kita memberikan waktu kepada tersangka untuk memulihkan kesehatan atau psikisnya terlebih dahulu,” ungkap Yudi.
Oleh karena itu, saat ini Yudi mengaku bahwa Polresta Malang Kota akan tetap melakukan pemantauan kepada tersangka Jimmy. Dalam hal ini terkait kondisi kesehatan ataupun psikis tersangka.
Baca Juga : Ngrental Mobil Pakai KTP Palsu, Tiga Pelaku Tilap di Tulungagung Ditangkap Polisi
Sebagai informasi, Jimmy dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk diketahui, saat didepan awak media Jimmy tiba-tiba terjatuh seakan tubuhnya lemas. Bahkan, Jimmy sempat dibopong dan diangkat ke kursi roda...