free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ringkus 2 Residivis Pengedar Okerbaya, Polres Situbondo Sita Puluhan Ribu Butir Pil Trex

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jan - 2024, 14:24

Placeholder
Dua Residivis saat digelandang ke Satresnarkoba Mapolres Situbondo. (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak 20.600 butir. 

Puluhan ribu Pil Trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar. Tersangka RF (25) dan SA (33) diamankan pada Selasa, 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 wib. 

Baca Juga : Ngrental Mobil Pakai KTP Palsu, Tiga Pelaku Tilap di Tulungagung Ditangkap Polisi

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Ada transaksi Pil Trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji. 

"Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF. Termasuk barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir di dalam sebuah tas plastik warna hitam, terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan Pil Trex tersebut," ujar AKP Muhammad Luthfi, Kamis (4/1/2024) melalui sambungan telepon. 

Kemudian kata AKP Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka lagi yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.

"Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo," jelas kasatreskoba Polres Situbondo itu. 

Baca Juga : Viral, Curhatan Napi Soal Makanan di Penjara yang Dinilai Tak Layak

Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya paling lama dua belas  tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima  tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus  juta rupiah," tutup AKP Muhammad Luthfi


Topik

Hukum dan Kriminalitas Situbondo pil trex



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri