Agar Rekrutmen Guru PPPK Tidak Merugikan Sekolah Swasta, Ini Langkah Dinas Pendidikan Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Jan - 2024, 06:12
JATIMTIMES - Kewenangan dan panitia seleksi nasional (Panselnas) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada di level pemerintah pusat sehingga Pemkab Banyuwangi termasuk Dinas Pendidikan hanya menjalankan regulasi dan sebagai pengguna (user) apabila proses seleksinya selesai.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno setelah acara dengar pendapat (hearing) permasalahan guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi pada Rabu (03/01/2024).
Baca Juga : Pemkab Malang Harap Ada Mekanisme Khusus untuk Pengangkatan Honorer dari Pemerintah Pusat
Menurut Suratno, karena ada aspirasi dari para pengelola pendidikan swasta yang difasilitasi oleh dewan supaya guru yang lolos PPPK bisa ditempatkan di sekolah asal, saat ini belum bisa diwujudkan karena keinginan tersebut menabrak regulasi yang ada tetapi kata kuncinya ada kemauan baik (goodwill) dari para pihak.
“Karena ini kewenangan pimpinan tentu aspirasi mereka akan kita buatkan kajian untuk disampaikan kepada Bupati Banyuwangi. Tetapi ada kesepakatan sebenarnya karena kewenangan itu ada di pusat maka kedepan regulasi sampai ke level teknis seyogyanya juga dimunculkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Suratno.
Sehingga misalkan ada rekrutmen guru PPPK baru jika ada guru asal sekolah swasta maka syaratnya harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari ketua yayasan.
“Ini levelnya di pusat nanti beliau-beliau juga akan mengusulkan melalui induk yayasan di pusat. Kami di Dinas Pendidikan bersama BKPP Banyuwangi juga menyuarakan melalui saluran yang kami miliki melalui Dirjend, Kemendikbudristek dan bagi BKPP ke Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Suratno.
Sementara Ketua Yayasan Al Qomar Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah mengungkapkan terkait rekrutmen PPPK pihaknya mengharapkan agar pemerintah memperhatikan dan melindungi eksistensi lembaga swasta, terutama yayasan Islam karena ini lembaga dakwah sehingga bukan semata berorientasi pada keuntungan atau profit oriented.
“Oleh karena itu perhatian pemerintah karena ada aturan dan kebijakan. Aturan yang dibuat dalam rangka melindungi terutama lembaga swasta dalam rangka mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Banyuwangi betul-betul disupport oleh pemerintah,” jelas Hj Ni’mah...