JATIMTIMES - Upaya membangun kampus berintegritas tidak cukup mengandalkan pengawasan ketika pelanggaran sudah terjadi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang memilih memperkuat pencegahan melalui regulasi, pendidikan antikorupsi, pendampingan unit kerja hingga digitalisasi tata kelola.
Pendekatan tersebut dipaparkan Rektor UIN Maliki Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., dalam forum lanjutan dan Steering Committee Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

UIN Maliki Malang menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terlibat dalam program piloting PIEPTN. Sementara dari kelompok Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Universitas Brawijaya (UB) menjadi perguruan tinggi yang ikut dalam program tersebut.
Baca Juga : Malaysia Terdampak Asap Karhutla Indonesia, Sekolah di 6 Wilayah Sarawak Ditutup
Keterlibatan UIN Maliki Malang merupakan bagian dari tindak lanjut Forum PIEPTN 2022 dan program piloting PIEPTN periode 2023-2025. Forum lanjutan ini digunakan untuk melihat perkembangan pelaksanaan program sekaligus menyelaraskan kembali kebijakan, desain dan instrumen penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam paparannya, Prof. Ilfi menyoroti posisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang menurutnya harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan. SPI tidak hanya bekerja ketika persoalan muncul, tetapi ikut mendampingi unit kerja agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
“SPI bukan polisi yang berdiri di tikungan, tetapi melakukan pencegahan dan pendampingan,” tegas Prof. Ilfi.
Pendekatan pencegahan tersebut juga berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan di lingkungan kampus. Penguatan sistem internal diharapkan dapat membantu pimpinan dan unit kerja memastikan setiap keputusan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip integritas.

UIN Maliki Malang memperkuat langkah tersebut melalui sejumlah regulasi internal. Kebijakan antikorupsi dan pengendalian gratifikasi antara lain dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor yang telah diterapkan sejak 2021. Selain itu, Surat Edaran juga diperbarui setiap tahun, terutama menjelang penerimaan mahasiswa baru.
Penguatan integritas kemudian ditempatkan dalam ruang yang lebih luas, yakni pendidikan. UIN Maliki Malang mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum dengan menyesuaikan materi dengan karakteristik keilmuan di perguruan tinggi.
Salah satu penerapannya dilakukan melalui pembelajaran Bahasa Arab yang memuat pembahasan mengenai korupsi. Pendidikan karakter juga diperkuat melalui Ma’had sebagai bagian dari sistem pembinaan mahasiswa berbasis asrama.
"Ma’had bukan sekadar asrama tempat tidur. Di sana ada proses pembelajaran 24 jam. Mahasiswa dibekali berbagai nilai, mulai dari pemahaman keagamaan, moderasi, antikorupsi hingga ekoteologi. Harapannya, pembentukan karakter dan integritas dapat tumbuh sejak awal,” jelas Prof. Ilfi.
Baca Juga : Unikama Perkuat Komitmen Kelola Sampah Organik dari Kawasan Kos Mahasiswa
Nilai antikorupsi juga didorong masuk ke lingkungan fakultas melalui integrasi dalam mata kuliah dan pedoman pembelajaran. Sementara dosen baru mendapatkan penguatan kapasitas melalui empat pilar utama UIN Malang, termasuk pendidikan antikorupsi.
Penguatan integritas juga menyentuh sistem tata kelola. UIN Malang mengembangkan layanan digital melalui Single Sign On (SSO), Enterprise Architecture dan Enterprise Resource Planning (ERP). Sistem tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi dalam berbagai proses administrasi kampus.
Pengembangan digitalisasi mencakup sistem keuangan, penganggaran serta pengadaan barang dan jasa. Proses penguatan sistem tersebut terus dilakukan secara bertahap dengan target pada 2027 semakin mendukung transparansi dan akuntabilitas perguruan tinggi.
“Untuk semester ini kami terus berproses dalam penguatan sistem keuangan dan penganggaran, kemudian dilanjutkan dengan pengadaan barang dan jasa. Targetnya, pada 2027 seluruh sistem sudah semakin siap untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Prof. Ilfi.
Di tingkat internal, penguatan tersebut mempertemukan sejumlah unsur yang selama ini berjalan dalam tata kelola kampus, mulai dari regulasi, SPI, pendidikan antikorupsi, pembinaan mahasiswa hingga pemanfaatan teknologi.
Dalam forum PIEPTN, pengalaman UIN Maliki Malang tersebut dipaparkan sebagai salah satu praktik penguatan integritas yang dikembangkan di lingkungan PTKIN. Posisi UIN Malang sebagai satu-satunya PTKIN dalam program piloting juga menempatkan pengalaman kampus tersebut dalam ruang pertukaran praktik dengan perguruan tinggi negeri lainnya.