Antisipasi Bunuh Diri, Pemkab Malang Butuh 9 Konselor Tambahan di Tingkat Kecamatan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Jan - 2024, 02:58
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih membutuhkan tambahan konselor untuk disiagakan di tingkat kecamatan.
Keberadaan para konselor tersebut ditujukan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang mengalami depresi atau memiliki permasalahan dan membutuhkan pendampingan psikologi.
Baca Juga : Viral Spanduk Prabowo Gibran Terpasang di Ikon 'Welcome To Batam' Membuat Netizen Murka
"Sementara ini dari 33 kecamatan (yang ada di Kabupaten Malang) ada 24 konselor yang sudah kami latih," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo.
Dijelaskan Arbani, untuk memberikan pelatihan kepada calon konselor tersebut, DP3A Kabupaten Malang bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). "Para konselor di tingkat kecamatan tersebut sudah tersertifikasi oleh HIMPSI. Sertifikatnya dikeluarkan oleh HIMPSI dan diketahui oleh Kepala DP3A Kabupaten Malang," tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Arbani, DP3A Kabupaten Malang terlah berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan untuk mengajukan nama-nama calon konselor. Pada saat itu, ada 33 nama. Namun setelah menjalani pelatihan di bawah arahan HIMPSI, hanya 24 yang dinyatakan layak mendapatkan sertifikat sebagai konselor.
"Itu sudah kita latih, dari 33 yang lulus hanya 24, tidak semua yang kita latih itu lulus. Jadi bukan ikut pelatihan terus lulus semua, tidak seperti itu. Tapi yang layak mendapatkan sertifikat konselor itu adalah yang benar-benar sudah dinyatakan lulus oleh HIMPSI," ujarnya.
Saat ini, ke-24 konselor tersebut telah disebar ke 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sementara itu, terkait kekurangannya, DP3A Kabupaten Malang akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah kecamatan untuk merekom nama-nama calon konselor.
"Kami bukan merekrut, tapi kami melatih atas orang yang ditugaskan oleh pihak kecamatan, ditugaskan oleh camat," imbuhnya.
Dalam penekanannya, Arbani menyebut tidak semua bisa menjalani pelatihan sebagai konselor. Terdapat beberapa persyaratan yang salah satunya berkaitan dengan jenjang pendidikan. Yakni minimal diploma III atau D3 semua jurusan. "Semuanya minimal D3," tuturnya.
Jika dinyatakan layak dan telah mendapatkan sertifikat dari HIMPSI, sembilan konselor tersebut akan ditempatkan pada sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Malang...