Penegakan Sanksi terhadap Pelaku Praktik Politik Uang Penuh Celah, Ini Kata Bawaslu Situbondo
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
22 - Dec - 2023, 01:58
JATIMTIMES - Penegakan sanksi terhadap pelaku praktik politik dipenuhi celah yang digunakan oleh oknum calon legislatif maupun eksekutif untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya dengan tujuan menang dan terpilih.
Salah satu celah yang sering digunakan dan sulit untuk disanksi adalah subjek pemberi uang. Selama pemberi uang bukan tim kampanye atau pemenangan yang terdaftar di KPU maupun bukan orang partai dan pengurus partai, maka tidak bisa dikenakan sanksi politik uang.
Baca Juga : Operasi Lilin 2023, Kemacetan hingga Pangan dan Bencana Alam Jadi Fokus Pengamanan saat Nataru
"Yang bisa disanksi jika subjek yang memberikan uang adalah tim kampanye yang terdaftar, pengurus partai maupun anggota partai pengusung salah satu calon. Kalau cuma simpatisan yang memberikan, acara selesai acara yang didatangi calon hanya berupa amplop tanpa stiker atau atribut kampanye maka, kelengkapan materiil untuk dikenakan. Sanksi politik uang tidak dapat dipenuhi atau tidak dikenakan sanksi," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf.
Selain itu, Faridl juga menceritakan, bahwa di Kabupaten Situbondo rawan terjadi kasus praktik politik uang. Oleh sebab itu, Bawaslu Situbondo melakukan upaya pencegahan dengan menyediakan posko pengaduan. Sehingga masyarakat yang mengetahui adanya tindakan tersebut diharapkan segera melapor.
Bawaslu Situbondo telah melakukan pemetaan lokasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Upaya tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
"Jadi begini, Bawaslu dari awal sudah membuat IKP. IKP itu meliputi politik uang, kericuhan, intimidasi, SARA dan lainnya," ujarnya di hadapan sejumlah wartawan.
Menurut Faridl, di Kabupaten Situbondo, IKP yang pernah terjadi adalah praktelik politik uang. Pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut sempat dilaporkan kepada Bawaslu. "Praktik politik uang yang dilaporkan ke kami pada tahun 2020. Kasus itu terjadi di Kelurahan Mimbaan (Kecamatan Panji)," ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa dalam laporan yang disampaikan yaitu ada salah satu orang yang membagikan uang. Kasus tersebut terjadi setelah ada salah satu calon kepala daerah menggelar pertemuan.
"Pelapor mengatakan secara nyata (uang) itu diberikan paska pertemuan salah satu calon. Jadi, setelah pasangan calon itu keluar dari forum, kemudian ada yang bagi-bagi amplop," jelasnya...