Hambat Pelayanan Satpas, Calo SIM Ditangkap Polisi usai Hasut Massa untuk Demo
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
20 - Dec - 2023, 02:45
JATIMTIMES - Calo pengurusan surat izin mengemudi (SIM) diringkus aparat Polres Malang. Tersangkanya bernama Arifin, warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sebelum diamankan polisi, tersangka berusia 65 tahun tersebut telah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Kantor Satpas Polres Malang Jalan Panglima Sudirman, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sebanyak tiga kali. Terakhir, tersangka telah menghasut sejumlah orang untuk menggelar aksi demonstrasi di kawasan Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023).
Baca Juga : Bupati Sanusi Ingatkan Pentingnya Guru Agama dalam Kehidupan
Akibat perbuatan tersangka, pelayanan pengurusan SIM di Kantor Satpas Singosari sempat terhambat. "Pelaku membujuk tetangga, saudara, dan beberapa temannya untuk ikut dalam aksi unjuk rasa dan penutupan akses pintu masuk dan keluar di Kantor Pelayanan Satpas Singosari," ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro saat konferensi pers di halaman Lobi Utama Polres Malang, Selasa (19/12/2023).
Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh tersangka tersebut telah direncanakan sejak Sabtu (16/12/2023). Saat itu, tersangka juga telah mempersiapkan beberapa peralatan yang hendak digunakan untuk unjuk rasa dan penutupan akses jalan kantor pelayanan Satpas Singosari.
"Dalam aksinya, pelaku mengajak sembilan orang untuk unjuk rasa di Kantor Satpas Singosari. Pelaku menjanjikan jika memang aksi tersebut nantinya berhasil, akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM," imbuhnya.
Berdasarkan pendalaman polisi, tersangka telah melancarkan aksi serupa sebanyak tiga kali. Yakni dalam kurun waktu Juni 2022 dan yang terbaru pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Dua di antaranya terjadi pada tahun 2022 dan satu aksi lainnya pada tahun 2023," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, akses pelayanan publik di Kantor Satpas Singosari sempat terhambat. Alhasil, pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, personel kepolisian dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Singosari berhasil mengamankan tersangka.
"Motif pelaku adalah berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri sebagai penyedia jasa atau calo dalam pengurusan pembuatan SIM kepada masyarakat," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya lima unit handphone hingga empat unit kendaraan roda empat yang meliputi sedan hingga minibus...