Tenaga Honorer Dihapus, Pemkab Malang Minta Adanya Seleksi PPPK Khusus Tenaga Honorer

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

12 - Dec - 2023, 04:23

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sekaligus Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Minggu (10/12/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 lalu. 

Pada Pasal 66 disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Kabupaten malang, Nurman Ramdansyah, honorer kabupaten malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat