Kecewa, Perumda Jasa Yasa Hentikan Kerjasama PT Aji, Ini Alasannya
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
09 - Dec - 2023, 01:09
JATIMTIMES - Rasa kecewa kini tengah menyelimuti Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang. Pasalnya, pengelolaan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, tak karu-karuan. Karena itu pengelolaan yang diberikan kepada pihak ketiga yakni PT Aljabar Jati Indonesia (Aji) sejak 2021 silam, akhirnya diputus.
Penghentian sepihak itu dilakukan dengan dikirimkannya surat kepada Direktur PT Aji 20 Oktober 2023 Nomor : 539/230/JASAYASA/X/2023 perihal Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama antara Perumda Jasa Yasa dengan PT Aji tentang Pembangunan dan Pengelolaan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti Nomor : 074.3/108/35.07.301/2021 dan Nomor : AJI/001/1308/2021 tanggal 13 Agustus 2023.
Baca Juga : Kunjungi Humaniora UIN Malang, University of Utah dan USAID Teman LPDP Tawarkan Kerja Sama
“Kontirbusi dihentikan sepihak dari Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penghentian bisa sewaktu-waktu lewat evaluasi di PKS,” terang Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko.
Penghentian sepihak itu dilakukan setelah didapati fakta-fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan PKS. Diantaranya membangun pasar tanpa sepengetahuan Perumda Jasa Yasa. Kini pembangunan tersebut tengah dihentikan Satpol PP Kabupaten Malang pada Kamis (7/12/2023) kemarin.
Selain itu menghilangkan aset yakni lapangan tenis yang nilainya ratusan juta rupiah. Kini area tersebut menjadi lokasi pembangunan pasar semi modern. Padahal untuk menghilangkan lapangan tenis perlu dilakukan kajian terlebih dahulu, tidak bisa asal. Apalagi lapangan tenis itu masih bisa berfungsi dengan baik.
“Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT Aji bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Proses begini ini melanggar Perda,” ucap Djoni.
Jika ingin melakukan perubahan, lanjut Djoni, seharusnya PT Aji melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak sesuai lokasi yang ditentukan. Tak hanya itu saja, banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti juga dihilangkan. Seperti bathup untuk pemandian air panas.
Tak tanggung-tanggung bathup yang semula berada di 20 kamar pemandian hilang tidak diketahui rimbanya...