free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kecewa, Perumda Jasa Yasa Hentikan Kerjasama PT Aji, Ini Alasannya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

09 - Dec - 2023, 01:09

Placeholder
Kondisi kolam berendam di Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Rasa kecewa kini tengah menyelimuti Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang. Pasalnya, pengelolaan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, tak karu-karuan. Karena itu pengelolaan yang diberikan kepada pihak ketiga yakni PT Aljabar Jati Indonesia (Aji) sejak 2021 silam, akhirnya diputus.

Penghentian sepihak itu dilakukan dengan dikirimkannya surat kepada Direktur PT Aji 20 Oktober 2023 Nomor : 539/230/JASAYASA/X/2023 perihal Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama antara Perumda Jasa Yasa dengan PT Aji tentang Pembangunan dan Pengelolaan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti Nomor : 074.3/108/35.07.301/2021 dan Nomor : AJI/001/1308/2021 tanggal 13 Agustus 2023.

Baca Juga : Kunjungi Humaniora UIN Malang, University of Utah dan USAID Teman LPDP Tawarkan Kerja Sama

“Kontirbusi dihentikan sepihak dari Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penghentian bisa sewaktu-waktu lewat evaluasi di PKS,” terang Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko.

Penghentian sepihak itu dilakukan setelah didapati fakta-fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan PKS. Diantaranya membangun pasar tanpa sepengetahuan Perumda Jasa Yasa. Kini pembangunan tersebut tengah dihentikan Satpol PP Kabupaten Malang pada Kamis (7/12/2023) kemarin.

Selain itu menghilangkan aset yakni lapangan tenis yang nilainya ratusan juta rupiah. Kini area tersebut menjadi lokasi pembangunan pasar semi modern. Padahal untuk menghilangkan lapangan tenis perlu dilakukan kajian terlebih dahulu, tidak bisa asal. Apalagi lapangan tenis itu masih bisa berfungsi dengan baik.

“Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT Aji bukan tanah kosong, tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Proses begini ini melanggar Perda,” ucap Djoni.

Jika ingin melakukan perubahan, lanjut Djoni, seharusnya PT Aji melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak sesuai lokasi yang ditentukan. Tak hanya itu saja, banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti juga dihilangkan. Seperti bathup untuk pemandian air panas.

Tak tanggung-tanggung bathup yang semula berada di 20 kamar pemandian hilang tidak diketahui rimbanya. Bahkan kondisi seluruh kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti hingga akhir 2023 masih tak terurus.

“Bathub pemandian di kamar dibongkar dan dihilangkan semua, ada 20 kamar. 20 unit bathup hilang semua, diambil tanpa izin,” terang Djoni saat berada di lokasi.

Kemudian, PT Aji juga melakukan kerja sama dengan pihak lain. Padahal PKS dijelaskan tidak diperbolehkan melakukan kerjasama lagi dengan investor. Nyatanya kini front office Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti berganti menjadi Songgoriti Hot Springs. 

“Ini juga tanpa sepengetahuan kami, dan pihak Songgoriti Hot Springs sudah membayar ke PT Aji sebesar Rp 400 juta,” imbuh Djoni.

Kemudian PT Aji tidak bisa memenuhi pembayaran kontribusi. Sejak penandatanganan seharusnya PT Aji membayarkan royalti sesuai dengan PKS terhitung sejak 2021. Selanjutnya 2022 hanya beberapa persen, hingga dipenghujung tahun ketiga ini belum membayarkan sepeser pun royalti kepada Perumda Jasa Yasa.

Baca Juga : Disebabkan Putung Rokok, Lansia Berusia 100 Tahun Jadi Korban Kebakaran di Bantur

Namun rasa kecewa terdalam itu muncul saat Djoni yang baru menjabat 4 bulan ini meninjau di lokasi. Dengan mendapati hilangnya dan rusaknya aset milik Pemkab Malang.  “Kita telah evaluasi terkait kemampuan PT Aji. Kita panggil mereka Oktober, kemudian kami menghentikan kerja sama. Perusahaan ini sangat tidak meyakinkan, alamat kantor di Mojokerto tidak ditemukan. Adanya alamat rumah,” kata Djoni.

Sementara itu Wakil Direktur Utama PT AJI, Bambang Christianto mengatakan, dengan diputusnya kerja sama secara sepihak itu seharusnya dilakukan dengan musyawarah. Selama ini baru satu kali dilakukan pertemuan. 

“Harusnya ada musyawarah. Jangan sepihak seperti ini,” ujar Chris.

Menurut Chris, setelah dilakukan evaluasi bersama Perumda Jasa Yasa langsung meninjau lokasi. Setelah meninjau lokasi tidak lama langsung melakukan penghentian kerjasama. “Hanya sekali kita dievaluasi, terus besoknya ada kunjungan. Setelahnya, seminggu kemudian ada pemutusan kontrak,” tambah Chris.

Menanggapi hilangnya bathub pemandian air panas, Chris mengaku akan mengganti yang baru. Sebab kondisi bathub lama terbuat dari besi dan dirasa tipis sudah rusak, ditakutkan bisa melukai pengunjung nantinya. Rencananya bakal diganti yang baru pada bulan ini. Bathub rencananya akan diganti dengan batu andesit didatangkan dari Tulungagung dan Mojokerto.

“Bathtub yang lama itu berupa plat besi tidak layak, karena ada beberapa yang sobek dikhawatirkan bisa melukai pengunjung. Rencananya setelah kemarin kita bongkar kami kan benahi dalam bulan ini. Gambarnya sudah ada. Kalau dibilang ini perusakan ya bukan,” kata Chris.

Diketahui Perumda Jasa Yasa dengan PT Aji melakukan PKS pada Agustus 2023. Nilai investasi Rp 35 miliar dengan kontrak selama 25 tahun.


Topik

Peristiwa perumda jasa yasa kabupaten malang songgoriti pt aji pemutusan kontrak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana