Cara Daftar KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat dan Gaji
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
08 - Dec - 2023, 11:47
JATIMTIMES - Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka pada Deaember 2023 ini. Pendaftaran KPPS bisa dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di suatu wilayah. Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga : Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Ketua Bawaslu RI
Berikut ini syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, dilansir situs resmi KPU:
- Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan yang tinggi
- Tidak menjadi anggota partai politik atau telah lima tahun tidak terlibat dalam partai politik,
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS,
- Mampu secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana dengan hukuman minimal lima tahun
Lantas bagaimana cara mendaftar KPPS Pemilu 2024? Untuk diketahui, keanggotaan KPPS Pemilu 2024 tersusun dari satu ketua dengan enam anggota...