Heboh Gagal Terbang karena Ada Ancaman Bom, Begini Klarifikasi Pelita Air

07 - Dec - 2023, 03:40

Momen Pelita Air harus ke Remote Area untuk sterilisasi dari ancaman bom. (Foto: X/@indoflyer)


JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan adanya kabar pesawat Pelita Air gagal terbang dari Bandara Juanda Surabaya ke Jakarta lantaran adanya ancaman bom. Ancaman bom itu muncul diduga karena adanya gurauan dari penumpang Pelita Air. 

Menanggapi hal tersebut, Pelita Air memberikan klarifikasi. Melalui siaran resmi yang disampaikan, Pelita Air telah melakukan investigasi. Pihak keamanan Pelita Air menemukan fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal dari penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu. 

Baca Juga : Menjelajahi Pesona Tersembunyi Pantai Pelang, Destinasi Wisata Terbaik di Trenggalek

Pelita Air juga mengonfirmasi bahwa kejadian ancaman bom itu pada Rabu (6/12/2023) dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya - Jakarta pukul 13.20. 

"Kami sudah mengambil tindakan sesual dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," tulis keterangan Pelita Air, dikutip akun X @indoflyer. 

Sesuai dengan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Isinya adalah "setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan". Oleh karenanya, penumpang yang bergurau ada bom tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dijelaskan setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 

"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal - hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku. Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," tegas Pelita Air...

Baca Selengkapnya


Topik

Transportasi, Bom, prank, penerbangan, pesawat, pelita air,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette