Usulan UMK Tak Direstui, Buruh di Kota Malang Kecewa

03 - Dec - 2023, 02:10

Ilustrasi buruh.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024 medatang. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.188/656/KPTS/013/2023.

Kenaikannya yakni sebesar 3,6 persen. Atau dari yang semula UMK Kota Malang sebesar Rp 3.194.143 menjadi sebesar Rp 3.309.144 pada tahun 2024 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 115.001. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, UMK, upah minimum kota, kota malang, umk kota malang, buruh,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat