Usulan UMK Tak Direstui, Buruh di Kota Malang Kecewa
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Dec - 2023, 02:10
JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024 medatang. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.188/656/KPTS/013/2023.
Kenaikannya yakni sebesar 3,6 persen. Atau dari yang semula UMK Kota Malang sebesar Rp 3.194.143 menjadi sebesar Rp 3.309.144 pada tahun 2024 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 115.001.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya