Disnaker-PMPTSP Ingatkan Pengusaha untuk Persiapkan Laporan Penanaman Modal
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
01 - Dec - 2023, 07:43
JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengimbau agar seluruh pelaku usaha bisa mempersiapkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Pelaku usaha yang disasar meliputi pelaku usaha kecil atau menengah hingga atas.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, periode pelaporan LKPM akan mulai dibuka selama 10 hari. Yakni pada 1 Januari hingga 10 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya