Disnaker-PMPTSP Ingatkan Pengusaha untuk Persiapkan Laporan Penanaman Modal

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

01 - Dec - 2023, 07:43

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengimbau agar seluruh pelaku usaha bisa mempersiapkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Pelaku usaha yang disasar meliputi pelaku usaha kecil atau menengah hingga atas.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, periode pelaporan LKPM akan mulai dibuka selama 10 hari. Yakni pada 1 Januari hingga 10 Januari 2024 mendatang. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Laporan penanaman modal, Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Pemkot Malang, Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat