Fraksi PKB Nilai Paripurna Pengesahan Perda APBD 2024 Tak Sesuai Aturan, Ini Alasannya
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
29 - Nov - 2023, 10:34
JATIMTIMES - Rapat Paripurna terkait Pembahasan dan Persetujuan KUA PPAS APBD 2024 serta Pengesahan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dihadiri oleh segelintir Anggota Dewan. Selain itu rapat juga sempat ditunda beberapa pekan karena draft KUA PPAS APBD 2024 belum diserahkan eksekutif kepada Legislatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB, Mahbub Junaidi usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Situbondo, Rabu (29/11/2024). Menurutnya, APBD bentuk pembahasannya antara Pemerintah Daerah dengan DPRD melalui rancangan Peraturan Daerah, dimana dari tahap penyusunan dan pembahasannya itu sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang undangan, baik Undang Undang maupun Permendagri.
Baca Juga : Pemesanan Tiket Kereta Api Nataru dari Stasiun Blitar Melonjak, Sudah Terjual 2.598 Tiket
"Sesuai dengan tahapan yang harus dilakukan di pembahasannya yaitu ada dua pembicaraan, yakni pembicaraan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2. Pada rapat paripurna tadi untuk pembicaraan tingkat 1 itu sudah dilalui dengan diawali penyampaian nota pengantar oleh bupati, ada pemandangan umum fraksi dan ada jawaban dari Bupati," ujarnya.
"Namun, karena ada percepatan, bupati menyampaikan jawaban akan disampaikan secara tertulis. Padahal kami melihat di Fraksi PKB sendiripun banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya harus dijawab oleh pemda berkaitan dengan anggaran di tahun 2024," tambahnya.
Karena di tahun anggaran 2024, kata Mahbub Junaidi, ini ada beberapa hal yang harus kita cermati betul penganggarannya, seperti pelaksanaan Pilkada yang mana di Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan Pilkada full seluruhnya dianggarkan dari APBD.
Ketika ini dibahas, kita akan mengetahui rinciannya untuk penyelenggara berapa. Seperti KPU, Bawaslu, untuk keamanan dan penjaga ketertiban itu berapa anggarannya masing masing.
"Kalau ini tidak dibahas tentu kita tidak akan tahu. Ironisnya dalam tahapan pengesahan APBD 2024 tidak dilakukan. Justru bupati tadi menjawab akan disampaikan secara tertulis. Setelah itu, baru masuk tahapan pembicaraan tingkat 1 setelah bupati menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi fraksi," tegasnya.
"Ini seharusnya ada pembahasan antara pihak pemda yaitu TAPD dan DPRD yaitu Banggar, tapi dalam rapat paripurna tadi justru oleh pimpinan sidang dilangsungkan ke pembicaraan tingkat II...