Nilai Aset Bikin Rugi, Pengembang MCP hingga KPKNL Dituntut Batalkan Lelang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
28 - Nov - 2023, 01:45
JATIMTIMES - Kepailitan PT Graha Mapan Lestari (GML) selaku pengembang atas Malang City Point (MCP) masih meninggalkan polemik. Polemik tersebut terkait sisa aset yang saat ini tengah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dinilai tak sesuai.
Alih-alih diharapkan bisa menuntaskan masalah, ternyata lelang yang sedang berlangsung kesekian kalinya ini malah menimbulkan masalah baru. Pasalnya, aset yang dilelang tersebut dipatok dengan nilai yang jauh di bawah harga pasaran. Bahkan di bawah likuidasi yakni Rp 228 miliar.
Baca Juga : Pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol Kediri - Kertosono, Pembebasan Lahan Tinggal 2 Persen
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan beberapa pihak. Yakni Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai kreditur Spratis atas aset milik PT GML sebagai debitur pailit. Selain itu dalam proses kepailitan ada kreditur yakni PT Nusa Capital Indonesia (NCI) dengan nilai sekitar Rp 10 Miliar tak turut diakomodasi oleh tim kurator.
"Klien kami yakni PT NCI salah satu yang dirugikan karena kewajibannya tidak terbayar. Sebab nilai lelangnya yang kemungkinan jauh di bawah nilai likuidasi penilaian akuntan publik," ujar kuasa hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso.
Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dikarenakan tagihan PT BTN mencapai angka kurang lebih Rp 150 Miliar. Tentu nilai lelang sekitar Rp 86 Miliar tersebut tidak dapat menutup satu tagihan Kreditur separatis yakni PT. BTN.
Dalam perkara tersebut, Imam menilai ada sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh PT GML dan Tim Kurator. Pertama tidak pernah diberikan informasi terkait laporan keuangan, aset serta administratif PT GML. Sedangan PT NCI sendiri sebagai pemegang saham di PT GML.
Kedua sebagai pemegang saham, PT NCI seharusnya memiliki hak untuk melakukan penagihan ke PT GML. Namun ternyata hal itu justru ditolak oleh PT GML dan Tim Kurator. Ketiga, aset yang dimiliki PT GML pernah dinilai oleh kantor jasa penilai publik.
Dimana saat itu tepatnya tahun 2021 nilai dari aset yang tersisa kurang lebih mencapai Rp 326 Miliar. Namun nyatanya, pada pengumuman lelang yang baru dibuka pada November 2023 ini, nilai aset yang tersisa hanya tak lebih dari Rp 86 Miliar.
"Padahal asetnya ada kondotel, apartment, hotel dan Mall. Mall nya ya Malang City Point itu. Namun dari proses kepailitan, tidak pernah menyentuh angka yg disepakati," imbuh Imam...