Warga Ngunut Ini Pelihara Buaya dan Landak Jawa, Ini Akibatnya
Reporter
Aries Marthadiharja
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Nov - 2023, 01:51
JATIMTIMES - Polres Tulungagung berhasil mengamankan salah satu warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung yang ketahuan memelihara tiga satwa dilindungi jenis buaya dan landak.
Dari keterangan pers rilis Humas Polres Tulungagung pada Rabu, 22 November 2023 sidak satwa dilindungi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur.
Baca Juga : 5 Cara Penularan Cacar Monyet atau Monkeypox yang Harus Diwaspadai
Dijelaskan bahwa hari Selasa tanggal 14 November 2023, unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya warga setempat yang diduga memelihara satwa terlarang.
“Anggota Unit Pidsus dipimpin Kanit Pidsus IPTU Ziko Bintang melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Saat penyelidikan, seorang warga berinisial HN terbukti memelihara satwa yang dilindungi undang-undang yaitu satu ekor buaya muara, satu ekor buaya Irian dan satu ekor landak Jawa.
Unit Pidsus bersama dengan pihak BKSDA juga telah jenis-jenis satwa yang dipelihara tersangka HN termasuk satwa yang dilindungi.
“Dari keterangan tersangka HN bahwa satwa-satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun Facebook yang tergabung di grup Facebook pecinta hewan reptil Tulungagung,” lanjutnya.
HN pada awalnya mengaku melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger. Kemudian lanjut dengan nomer HP, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya.
Berdasarkan keterangan, satwa tersebut dibeli HN dengan cara COD di penyeberangan tambangan Desa Ngunut.
“Buaya Irian dan buaya muara tersebut dibeli dengan harga masing-masing Rp250.000. Sementara untuk harga landak Jawa Rp150.000,” kata Kasatreskrim.
Tersangka HN membeli satu ekor buaya irian dan satu ekor buaya muara masih ukuran panjang 40 cm dengan berat 0,25 kg dengan umur kurang lebih 3 sampai 5 bulan.
Sementara untuk satu ekor landak Jawa kala itu dibeli dengan ukuran panjang 10 cm dan berat 0,5 kg.
Baca Juga : Sampoerna Kembali Buka SKT di Jatim, Bakal Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja
“Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa-satwa tersebut selama tujuh tahun," jelas Kasatreskrim Tulungagung.
Nur menjelaskan, saat ini satu ekor buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, satu ekor buaya muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg dan satu ekor landak Jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 kg...