Perbandingan Capaian Wali Kota Surakarta Gibran dan Wali Kota Surabaya Eri, Unggul Siapa?
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Nov - 2023, 11:55
JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dengan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka diketahui baru dilantik menjadi wali kota pada awal tahun 2021 silam. Keduanya juga sama berangkat melalui rekom dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hampir tiga tahun menjabat sebagai kepala daerah ada beberapa catatan khusus yang ditemukan dari keduanya. Mulai dari capaiaan APBD, UMK (Upah Minimum Kota) hingga indeks kemiskinan daerah.
Baca Juga : Kletih Jember, Polisi: Ngaku Habis Ikut Acara Salawatan
1. APBD Surabaya Sebesar Rp 11,2 Triliun sementara APBD Surakarta Sebesar Rp 2,1 Triliun
Dikutip dari laman resmi Surabaya.Go.Id, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2023 sebesar Rp 11,2 triliun, tepatnya sebesar Rp 11.257.640.114.475.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri bersyukur karena rapat paripurna dengan semangat Hari Pahlawan bisa mengesahkan APBD Surabaya 2023 pada tanggal 10 November. Dengan semangat pahlawan yang selalu menjadi tauladan itu, akhirnya APBD sebesar Rp 11,2 triliun sudah disepakati bersama.
“Ini saatnya kita bangkit bersama, karena APBD Rp 11,2 triliun nanti insyallah 40 persennya akan dikerjakan oleh UMKM Kota Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu APBD Kota Surakarta berdasarkan laman resmi Surakarta.Go.Id untuk tahun 2023 Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 2.071.761.474.812, setelah pembahasan bertambah sebesar Rp 34.850.025.000. Sehingga total APBD menjadi sebesar Rp 2.106.611.499.812.
Wali Kota Gibran menyampaikan, Reperda APBD Tahun 2023 disusun dalam rangka menghadapi isu dinamika ekonomi global dan geopolitik yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah dan tingkat suku bunga sehingga penting untuk menjaga keberlangsungan fiskal daerah dan mengantisipasi dinamika eksternal.
2. UMK Kota Surabaya Rp 4,5 Juta sementara UMK Kota Surakarta Rp 2,1 Juta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023 yang dilihat di laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMK Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp 4.525.479,19.
Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Surabaya menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022...