Wali Kota Blitar Luncurkan Penak Mas Edi, Inovasi Cerdas Layanan Legalitas Pasangan Non-Muslim di Kota Blitar
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
16 - Nov - 2023, 05:10
JATIMTIMES - Inovasi demi inovasi terus dilakukan Pemerintah Kota Blitar untuk mewujudkan Blitar Keren. Terkini, Wali Kota Blitar, Santoso, dengan penuh semangat meluncurkan program terbaru bernama "Penak Mas Edi" yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Blitar. Program ini diluncurkan dalam rangka mempermudah proses pencatatan perkawinan bagi pasangan non-muslim di Kota Blitar.
Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, "Penak Mas Edi", adalah sebuah upaya yang diluncurkan oleh Dispendukcapil Kota Blitar untuk memfasilitasi pencatatan perkawinan dengan proses sehari jadi.
Baca Juga : Wajib Netral, ASN Dilarang Pose Foto Berikut Ini!
"Penak Mas Edi ini hadir untuk memudahkan pasangan suami istri non-muslim yang belum memiliki akta perkawinan resmi, meskipun telah memiliki surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME," tegas Santoso.
Santoso menambahkan, untuk memastikan Penak Mas Edi berjalan lancar, Dispendukcapil Kota Blitar melibatkan petugas pencatat perkawinan dari kelurahan dan kecamatan.
"Program ini memberikan pelayanan sepenuhnya kepada pasutri penduduk non-muslim yang belum memiliki dokumen resmi atas pernikahan mereka. Melalui Penak Mas Edi, Dispendukcapil Kota Blitar memberikan kutipan akta perkawinan, kartu keluarga baru, e-KTP dengan status kawin, dan pengesahan anak secara langsung,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dispendukcapil Kota Blitar Wahyudi Eko Surono menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat serta pemuka agama untuk mendorong jemaahnya yang telah menikah secara agama agar segera mendaftarkan perkawinannya ke Dispendukcapil Kota Blitar.
“Layanan Penak Mas Edi ini kami berikan secara gratis, sebagai upaya mendukung terciptanya legalitas yang jelas bagi setiap pasangan," kata Wahyudi.
Baca Juga : Kisah Pertama Digelarnya Salat Gaib dalam Islam
Lebih lanjut Wahyudi menyampaikan, pencatatan pernikahan bukan hanya untuk disahkan secara agama, tetapi untuk dicatatkan ke Dispendukcapil guna memastikan pengakuan sah dari negara...