Situasi Makin Memprihatinkan, Dewan Keamanan PBB Serukan "Jeda Kemanusiaan" di Gaza
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
16 - Nov - 2023, 01:52
JATIMTIMES - Dewan Keamanan PBB menyerukan "jeda kemanusiaan yang diperpanjang" di Jalur Gaza. Resolusi ini dilakukan usai serangan yang terus dilakukan Israel ke Gaza sehingga menewaskan ribuan jiwa.
Seperti dilaporkan AFP, Kamis (16/11/2023), resolusi ini disiapkan oleh Malta dan disetujui dengan 12 suara. Semuanya mendukung dan menyerukan "jeda dan koridor kemanusiaan yang mendesak dan diperpanjang di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari" agar bantuan dapat menjangkau warga sipil di wilayah yang terkepung.
Baca Juga : Jelang Tutup Tahun, Serapan PBB-P2 Kabupaten Bondowoso Capai 69,40 Persen
Sementara, tiga negara tidak memberikan suara (abstain). Negara tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris dan Rusia.
Beberapa diplomat di Dewan Keamanan PBB mengatakan pihak yang saling bertentangan semakin mendekat. Dua orang mengatakan bahwa pemungutan suara terhadap draf terbaru ini bisa dilakukan pada Rabu ini. Tetapi delegasi masih berkonsultasi dengan ibu kota mereka.
Resolusi yang sedang dipertimbangkan menyatakan bahwa jeda kemanusiaan harus "punya jumlah hari yang cukup" untuk membuka koridor bagi akses yang tidak menghalangi PBB, Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan pekerja bantuan lainnya untuk memasok air, listrik, bahan bakar, makanan, dan persediaan medis kepada semua yang membutuhkan.
Draf tersebut mengatakan jeda tersebut juga harus memungkinkan perbaikan infrastruktur yang penting dan memungkinkan upaya penyelamatan dan pemulihan yang mendesak.
Para diplomat mengatakan para anggota menunggu untuk menjadwalkan pemungutan suara sampai mereka yakin akan keberhasilannya. Sudah empat kali rancangan undang-undang tersebut gagal pada bulan Oktober.
Majelis Umum PBB pada tanggal 27 Oktober lalu mengadopsi mayoritas teks yang tidak mengikat yang menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan segera." Amerika Serikat dan Israel memberikan suara menentang teks tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya