Gugatan Tidak Diterima, ini Respons PBNU Atas Hasil Putusan PN Jombang
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Nov - 2023, 01:41
JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU. Keputusan PN Jombang itu direspons PBNU dengan menghormati amar putusan tersebut.
Wasekjen PBNU, Nurhidayat menyampaikan, pihaknya menyambut baik amar putusan yang disampaikan majelis hakim PN Jombang pada Rabu (08/11/2023). Pada putusan itu, PN Jombang menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Baca Juga : Aktivis 1998 Gugat KPU, Anwar Usman hingga Jokowi Buntut Pencalonan Gibran
Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 304.000.
"Menghormati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu," terangnya dalam jumpa pers pada Jumat (10/11/2023).
Nurhidayat juga menerangkan dinamikan kepengurusan PCNU Jombang yang bergulir hingga ke meja hijau. Ia menyampaikan, perselisihan di dalam organisasi seharusnya terlebih dulu diselesaikan di internal. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi," kata Nirhidayat.
Atas hal itu, Nuhidayat mengajak seluruh parapihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Ia juga mengajak agar taat dan kembali ke jalan Nahdlatul Ulama, sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
"Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M...