Kasus Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, Kejaksaan Periksa Wabup Rahmat Santoso
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
08 - Nov - 2023, 11:44
JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu (8/11/2023). Rahmat tiba di Kantor Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB.
Setelah kurang lebih 5 jam menjalani pemeriksaan, Rahmat akhirnya keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB.
Baca Juga : Dugaan Pembunuhan Wanita di Talok Blitar, Suami Korban Jadi Tersangka
Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blitar terkait dengan kontroversi sewa rumah dinas untuk wakil bupati Blitar. Rumah dinas tersebut sebelumnya menjadi polemik karena merupakan rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah. Biaya sewa rumah dinas ini mencapai Rp 490 juta dengan durasi sewa selama 20 bulan.
Namun, saat diwawancarai awak media, Rahmat Santoso enggan memberikan rincian mengenai materi yang dibahas selama pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Ia menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya sangat banyak hingga dia sulit mengingat semuanya.
“Waduh, nanti tanya ke penyidik aja. Soalnya, saya sudah capek sejak pagi,” ungkap Rahmat Santoso kepada awak media.
Selain Rahmat Santoso, Kejaksaan Negeri Blitar juga sedang memeriksa Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. Salah satu yang tengah diperiksa adalah Kabag Umum Setda Blitar tahun 2021 Agus Zaenal Arifin.
Baca Juga : 9 Tahun Dinyanyikan, Akhirnya Lagu Mars Kota Batu Miliki HaKI
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kontroversi sewa rumah dinas yang telah mencuri perhatian publik itu. Kejaksaan Negeri Blitar terus melakukan penyelidikan guna mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam hal ini. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
