Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada PHK Masal
Reporter
Nurillah Syaharuddin
Editor
Yunan Helmy
08 - Nov - 2023, 12:49
JATIMTIMES - Tenaga honorer dalam instansi pemerintah akan resmi dihapus pada 2024. Hal ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 silam.
Meskipun begitu, Presiden Jokowi melarang PHK masal maupun pengurangan pendapatan tenaga honorer atau non-ASN.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya