Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada PHK Masal

08 - Nov - 2023, 12:49

Penataan manajemen ASN pasca UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan. (Foto: Kementrian PANRB/Youtube)


JATIMTIMES - Tenaga honorer dalam instansi pemerintah akan resmi dihapus pada  2024. Hal ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang  ASN pada 31 Oktober 2023 silam. 

Meskipun begitu, Presiden Jokowi melarang PHK masal maupun pengurangan pendapatan tenaga honorer atau non-ASN.

Baca Juga : Mengintip Keindahan Pantai Mutiara, Surga Pasir Putih di Kabupaten Trenggalek

Aturan baru ini juga diikuti oleh larangan untuk merekrut tenaga kerja honorer untuk mengisi posisi ASN, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini tertuang dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat (2): "Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,". 

Pemerintah bahkan telah membuat sanksi bagi instansi yang masih melanggar aturan dengan mengangkat tenaga honorer.

Aturan ini berfungsi untuk mengatur adanya kesetaraan hak antara PNS dan PPPK yang diatur dalam Pasal 22 serta untuk mengatur ketatapan batas usia pensiun ASN, yaitu 60 tahun yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini memberikan amanat untuk melakukan penataan terhadap pegawai non-ASN dengan verivikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga-lembaga yang memiliki wewenang.

Pemerintah sebelumnya merencanakan untuk menghapus seluruh tenaga kerja honorer pada akhir  November 2023. Tetapi hal tersebut dibatalkan karena tentunya akan berimbas terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di seluruh instansi pemerintah dengan total tenaga honorer sekitar 2,3 juta jiwa. 

“Tidak boleh terjadi PHK masal, sesuai dengan yang sudah digariskan oleh Presiden Jokowi sejak awal,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Tenaga honorer pemerintah, ASN, PPPK, Kemen-PANRB,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette