Soroti Kasus Pelaporan Hakim Konstitusi pada MKMK, Partai Garuda: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan, Bukan Kongkalikong

Reporter

Mutmainah J

Editor

A Yahya

04 - Nov - 2023, 11:34

Wakil Ketua Umum sekaligus juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Wakil Ketua Umum sekaligus juru bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti soal dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang tengah diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Teddy menilai, masyarakat diberi informasi bohong bahwa bila hakim MK dinyatakan melanggar etik, maka putusan soal batas usia capres dan cawapres akan dibatalkan. "Masyarakat lagi-lagi diberikan informasi bohong, seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi capres cawapres akan dibatalkan. Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga : Muncul Isu DAU Rp 126 Miliar untuk Bungkam Hak Angket DPRD Kabupaten Blitar

Ia pun menyebut, bukan tanpa alasan berita bohong itu sengaja disebarluaskan. Teddy menilai, hal itu tujuannya agar ketika putusan MK tetap berlaku, maka akan disebar narasi fitnah kongkalikong antara MKMK dengan presiden.

"Tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalikong dengan presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran," ungkapnya.

Hal itu kata Teddy akhirnya bermuara ke pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Informasi bohong itu, kata Teddy, tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran.

"Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo Gibran," kata Teddy.

Oleh karenanya, Teddy mengatakan masyarakat harus mengetahui bahwa putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun hakim MK divonis melanggar etik. Hal itu, kata Teddy, berdasarkan perintah Undang-undang Dasar 1945, bukan atas dasar kongkalikong.

"Masyarakat harus tahu bahwa, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik. Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalikong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo-Gibran memimpin negeri ini," kata Teddy.

Seperti yang sudah diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, partai garuda, tedddy gusnaidi, putusan MK,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette