Tututan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Bergulir, Gibran Bakal Gagal Join Pilpres?

02 - Nov - 2023, 11:01

Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)


JATIMTIMES - Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan besar usai terbitnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait putusan batas usia capres-cawapres yang dinilai mengandung konflik kepentingan. Sejauh ini, ada 21 laporan yang diterima Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

Akibat kinerja kepemimpinan yang kurang baik dan penerapan hukum yang tidak tepat, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dinilai melanggar kode etik terkait norma kecakapan dan keseksamaan.

Baca Juga : Faktor Keamanan Menjadi Penyebab 7 WNI Belum Bisa Dievakuasi dari Gaza

Seminggu setelah MK menyetujui uji materi Putusan 90, Gibran pun resmi dinyatakan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Banyak pihak yang menilai keputusan Anwar Usman ini bertujuan untuk memberikan kartu As kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

Untuk diketahui, pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Majelis Kehormatan MK (MKMK) resmi dibentuk sebagai respon atas beberapa gugatan publik yang melaporkan penyelewengan hakim Mahkamah Konstitusi. MKMK beranggotakan Hakim MK Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua pertama, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Ketua Dewan MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan hal yang janggal. Anwar Usman, Ketua MK diduga berbohong untuk menutupi ketidakhadirannya di pengadilan saat menangani tiga kasus terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“Tidak adanya penerapan judicial leadership ini berkaitan erat dengan cara kepemimpinan Anwar ketika menyikapi adanya kesepakatan pendapat dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion. Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar ujar Kuasa Hukum Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda dalam sidang perdana MKMK.

Denny Indrayana selaku Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus pelapor, melayangkan gugatan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK. Ia mengatakan bahwa wajar bagi pelapor untuk memandang Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai skandal besar Mahkamah Keluarga bukan Konstitusi.

Denny menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kerja yang disengaja dan terencana, sebuah kejahatan terencana dan terorganisir yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Anwar Usman, MKMK, pelanggaran kode etik, Gibran,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette