Tututan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Bergulir, Gibran Bakal Gagal Join Pilpres?
Reporter
Nabilla Erlika Putri Yessynta
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Nov - 2023, 11:01
JATIMTIMES - Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan besar usai terbitnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait putusan batas usia capres-cawapres yang dinilai mengandung konflik kepentingan. Sejauh ini, ada 21 laporan yang diterima Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Akibat kinerja kepemimpinan yang kurang baik dan penerapan hukum yang tidak tepat, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dinilai melanggar kode etik terkait norma kecakapan dan keseksamaan.
Baca Juga : Faktor Keamanan Menjadi Penyebab 7 WNI Belum Bisa Dievakuasi dari Gaza
Seminggu setelah MK menyetujui uji materi Putusan 90, Gibran pun resmi dinyatakan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Banyak pihak yang menilai keputusan Anwar Usman ini bertujuan untuk memberikan kartu As kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Untuk diketahui, pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Majelis Kehormatan MK (MKMK) resmi dibentuk sebagai respon atas beberapa gugatan publik yang melaporkan penyelewengan hakim Mahkamah Konstitusi. MKMK beranggotakan Hakim MK Wahiduddin Adams, Prof Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua pertama, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Saat menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Ketua Dewan MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan hal yang janggal. Anwar Usman, Ketua MK diduga berbohong untuk menutupi ketidakhadirannya di pengadilan saat menangani tiga kasus terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
“Tidak adanya penerapan judicial leadership ini berkaitan erat dengan cara kepemimpinan Anwar ketika menyikapi adanya kesepakatan pendapat dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion. Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar ujar Kuasa Hukum Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda dalam sidang perdana MKMK.
Denny Indrayana selaku Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus pelapor, melayangkan gugatan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK. Ia mengatakan bahwa wajar bagi pelapor untuk memandang Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai skandal besar Mahkamah Keluarga bukan Konstitusi.
Denny menyebut keputusan tersebut merupakan hasil kerja yang disengaja dan terencana, sebuah kejahatan terencana dan terorganisir yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia...