Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan, Bupati Situbondo Imbau Pengusaha Taat Pajak

24 - Oct - 2023, 01:18

Penandatanganan draft pengesahan perda pajak dan retribusi daerah kabupaten Situbondo, Senin (23/10/2023) di Gedung DPRD setempat. (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Situbondo kini sah menjadi Perda definitif. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang diadakan oleh Bupati Kabupaten Situbondo Karna Suswandi dan anggota DPRD setempat, Senin (23/10/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi menerima keputusan hasil pansus sekaligus menyetujui pengesahan perda tersebut. Hanya 1 fraksi yang menyampaikan secara langsung pandangannya yaitu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta penyampaian langsung hasil pansus oleh ketua Pansus PAD, Siswo Pranoto. 

Baca Juga : Penyematan Duta Santri hingga Pengajian Umum KH Marzuki Mustamar Warnai Puncak HSN di Kota Batu

Usai agenda rapat paripurna pengesahan ranperda pajak dan retribusi daerah menjadi perda definitif itu, Karna Suswandi selaku bupati mengatakan, dengan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru ini maka Pemkab Situbondo bakal menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2024. 

"Berkaca di 2020, PAD kita itu sekitar Rp200 miliar. 2024, PAD kita target Rp300 miliar," ujarnya.

Bupati Karna juga mengimbau kepada semua pengusaha tidak terkecuali pengusaha penginapan (Hotel), Rumah Makan serta pengusaha lainnya  untuk taat membayar pajak dan retribusi, sebagai bentuk kontribusi dalam membangun Kabupaten Situbondo. 

"Pemerintah Kabupaten mengingatkan sekaligus mengimbau kepada seluruh pelaku usaha atau pengusaha, baik penginapan, rumah makan dan pengusaha lainnya untuk taat membayar pajak dan retribusi. Jangan main manipulasi karena ada sanksi denda yang menunggu. Tidak lupa juga untuk masyarakat, mari kita bangun Kabupaten Situbondo yang berjaya dan maju ke depannya," ujar Karna Suswandi. 

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Siswo Pranoto menyampaikan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memang bertujuan untuk menaikkan PAD Situbondo.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ranperda pajak dan retribusi situbondo, dprd situbondo, bupati situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette