Golkar Resmi Usulkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
21 - Oct - 2023, 08:43
JATIMTIMES - Partai Golkar resmi mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.
"Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?" kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dikutip Antara, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga : Tanggapan McDonald's Indonesia soal Aksi Beri Makanan Gratis ke Tentara dan Warga Israel
Sontak pertanyaan Airlangga itu pun dijawab serentak oleh peserta rapimnas dengan "setuju". Selain pertanyaan di atas, Airlangga juga menanyakan soal kesediaan kader Golkar untuk mendukung bacawapres di bawah usia 40 tahun.
"Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai," jelas Airlangga.
Setelah membacakan hasil kesepakatan Rapimnas, Airlangga kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Sebagaimana diberitakan, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran santer diisukan sebagai kandidat terkuat bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Hingga Sabtu (21/10/2023), tagar #GibranMasukGolkar trending di platform media sosial X (Twitter).
Lebih dari 1,7 ribu unggahan di X membahas soal isu Gibran masuk Partai Golkar. Banyak penilaian publik yang menyebut Gibran harus masuk Partai Golkar untuk memuluskan upayanya menjadi cawapres. Pasalnya, di Koalisi Indonesia Maju (KIM), Partai Golkar memiliki jumlah kursi DPR paling tinggi. Golkar memiliki 85 kursi, Gerindra memiliki 78 kursi, PAN memiliki 44 kursi, dan Demokrat memiliki 54 kursi. Dengan Gibran menjadi wakil Golkar, maka koalisi tersebut dinilai akan makin kokoh dan tidak rentan pecah.
Adapun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat sudah pernah menjadi kepala daerah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya