Contoh Kalimat dan Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
19 - Oct - 2023, 04:16
JATIMTIMES - Anda yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) CPNS atau PPPK bisa mengajukan sanggahan. Masa sanggah seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) telah dimulai pada hari ini, Kamis (19/10/2023) hingga 21 Oktober 2023.
Diketahui, masa sanggah merupakan tahapan penting yang memberikan pelamar CASN 2023, baik CPNS dan PPPK untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi administrasi. Namun sebelum mengajukan sanggahan, pelamar harus memastikan syarat untuk sanggah seleksi administrasi CASN 2023.
Baca Juga : Politik Integrasi Pakubuwono X Menikahi Putri Sultan Jogja dan Pencarian Putra Mahkota
Sebagai informasi, sanggahan hanya bisa dilakukan oleh para pelamar CPNS atau PPPK 2023 yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pelamar yang dinyatakan tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan dari pihak panitia sesuai instansi yang dilamar.
Berikut ini ketentuan untuk mengajukan sanggah pelamar CPNS-PPPK:
- Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
- Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
- Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
- Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
- Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
- Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima...