Pelajar di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Sengaja Bunuh Diri
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
18 - Oct - 2023, 09:12
JATIMTIMES - Ketenangan warga Blitar mendadak dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan. Dilaporkan seorang pelajar ditemukan meninggal dunia di atas rel kereta api di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2022).
Informasi yang diterima media ini, kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.29 WIB. Peristiwa ini membuat gempar warga di sekitaran lokasi kejadian karena diduga korban pelajar perempuan itu diduga menabrakkan diri ke kereta api yang tengah melaju.
Baca Juga : RS Gaza Digempur, Sekjen PBB Kutuk Pengeboman yang Tewaskan Ratusan Orang
Di lokasi kejadian, warga setempat bahkan menemukan motor dan tas milik korban yang masih utuh. Warga juga menemukan sepeda motor matic milik korban di pinggir jalan yang tak jauh dari tubuh korban yang ditemukan tak bernyawa.
Menurut rilis PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, korban ditemukan berada diantara jalur KA dalam kondisi sudah meninggal dunia. Korban diketahui berinisial NA (16) warga Karangbendo, Kabupaten Blitar.
"Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Ngudi Waluyo Wlingi," demikian bunyi rilis resmi Data dari PT KAI Daop 7 Madiun.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.
Selain membahayakan manusia, aktivitas di sekitaran rel juga menganggu perjalanan kereta api.
"Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api," jelasnya.
Baca Juga : Cetak Sejarah, Bapenda Kabupaten Malang Realisasikan Pendapatan PBB Tembus Rp 113 Miliar
Irene menambahkan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api...