Mantan Ketua MK Minta Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan 8 Hakim MK
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Oct - 2023, 01:23
JATIMTIMES - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut buka suara menanggapi perihal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang membuat MK sempat diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
Untuk menjaga marwah MK agar tidak diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, Jimly mengatakan agar Ketua MK Anwar Usman yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak turut melakukan penanganan perkara hingga memutuskan gugatan tersebut.
Baca Juga : Raih Doktor Honoris Causa dariĀ UNAIR, Gubernur Khofifah Orasi Ilmiah Reformasi Perlindungan Sosial
Jimly pun meminta agar gugatan batas usia capres dan cawapres dapat diputuskan oleh delapan hakim MK dari sembilan hakim MK yang ada.
"Ketua (Anwar Usman) itu lebih baik mengundurkan diri dari penanganan perkara, delapan saja. Jadi dia nggak ikut-ikut memeriksa, nggak ikut memutus, gitu. Ya mudah-mudahan begitu...
Baca Selengkapnya