Kiriman BKSDA DKI Jakarta: 3 Hewan Appendix 1 Dilepasliarkan di TN Baluran Situbondo
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
06 - Oct - 2023, 04:10
JATIMTIMES - Taman Nasional Baluran Kabupaten Situbondo mendapat tambahan koleksi satwa liar dilindungi. Hewan tersebut ialah tiga ekor trenggiling yang merupakan hewan Appendix 1 atau hewan yang dilarang keras untuk diperjualbelikan. Ketiga Trenggiling tersebut diketahui merupakan kiriman dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Joko Mulyo Ichtiarso selaku Penyuluh Kehutanan Taman Nasional Baluran mengungkapkan, pelepasliaran ketiga hewan tersebut dilakukan di lokasi Blok Kubangan Bekol, RPTN Bama yang masuk wilayah SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga : Polsek Campurdarat Siaga Pengamanan Grebeg Gunungan dan Kirab Pusaka Kyai Blabak
"Sebanyak 3 ekor Trenggiling (manis javanica) tersebut berasal dari BKSDA DKI Jakarta yang merupakan satwa hasil penyerahan dari masyarakat Jakarta Utara sejak Mei dan Agustus 2023 yang lalu. Masyarakat Jakarta Utara tersebut menyerahkan ketiga Trenggiling kepada BKSDA DKI Jakarta kemudian oleh tim balai dipelihara lebih kurang 3 bulan secara intensif," ujar Joko kepada Jatimtimes.com.
Kegiatan pelepasliaran satwa tersebut merupakan wujud kolaborasi multipihak yang harus bersama-sama menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia. "Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelamatan satwa yang telah sesuai dengan Konsep 3 R (Rescue, Rehab dan Release) yang dikembangkan oleh Ditjen KSDAE," jelas Joko.
Patut kita ketahui bersama bahwa, Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini sangat terancam karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Sementara itu Wawan Gunawan, Polisi Kehutanan Penyelia BKSDA DKI Jakarta, mengatakan, Balai TN Baluran menjadi habitat alami dari Trenggiling (manis javanica) untuk bisa hidup dengan leluasa.
"Tingkat perburuan dari satwa ini di TN Baluran sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai oleh pengelola kawasan...