DPU SDA Kabupaten Malang Dorong HIPPA Miliki Legalitas Hukum
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
30 - Sep - 2023, 03:11
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Malang mendorong seluruh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) di Kabupaten Malang agar memiliki legalitas hukum yang jelas.
Sub Koordinator Teknik Pengairan Ahli Muda Dinas PU SDA Kabupaten Malang Inda Kurniahidayati menyampaikan, bahwa di tahun 2023 pihaknya memiliki program untuk pengurusan legalitas hukum berdasarkan akta notaris secara gratis.
"Tahun ini ada program pengurusan akta notaris gratis, itu saja masih ada yang tidak segera membentuk pengurusnya," ungkap Indah beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Dinkes Kabupaten Malang Siagakan 43 Ambulans Gratis, Miliki Fasilitas Layak UGD Berjalan
Menurutnya, legalitas hukum yang jelas berdasarkan akta notaris merupakan sesuatu dasar hukum yang wajib dimiliki HIPPA. Apalagi HIPPA yang masih baru terbentuk, diimbau agar terlebih dahulu mengurus legalitas hukum berdasarkan akta notaris.
Indah mengatakan, padahal di program pengurusan akta notaris secara gratis dari Dinas PUSDA Kabupaten Malang hanya butuh draf Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta fotokopi masing-masing pengurus HIPPA.
"Syaratnya AD/ART HIPPA dan fotokopi pengurus. Kita nggak menaruh upah lagi dari situ, monggo gratis," kata Indah.
Hal ini terus ditekankan oleh Dinas PUSDA Kabupaten Malang agar masing-masing HIPPA di Kabupaten Malang dapat beraktivitas secara aman, nyaman dan lancar dengan adanya legalitas hukum yang dimiliki.
Terlebih lagi, dengan legalitas hukum yang dimiliki, HIPPA akan semakin mudah untuk mengembangkan unit usaha. Menjadi suatu perusahaan atau korporasi merupakan peluang yang sangat terbuka lebar bagi HIPPA.
Baca Juga : Baca Selengkapnya