Polri Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin, Banyak Pelanggaran Siap-Siap SIM Dicabut
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
28 - Sep - 2023, 01:29
JATIMTIMES - Korlantas Polri akan menerapkan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada poin tertentu, sanksi yang dikenakan bisa sampai pada pencabutan SIM.
"Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip YouTube NTMC Polri, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga : Lestarikan Cagar Budaya, Pemkot Batu Bebaskan Lahan 100 Meter Segini Harganya
Listyo Sigit pun meminta agar penerapan sistem pemberian poin pada pelanggar betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga nanti saat diterapkan, masyarakat bisa paham.
"Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas Sigit.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," imbuh Listyo Sigit.
Diketahui, aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021. Yakni dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan.
Dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan, ada ketentuan yang membuat pemegang SIM harus melakukan ujian ulang saat perpanjangan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya